TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND. Pasal 131 undang-undang tersebut mencantumkan tujuan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca: Fasilitas Apa Saja yang Diperlukan Difabel di Tempat Wisata
Direktur salah satu organisasi penyandang disabilitas, Sasana Inklusi dan Advokasi Difabel atau SIGAB, Suharto mengatakan pernah mendapatkan draf rancangan peraturan teknisnya pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. "Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya," kata Suharto, ketika dihubungi Tempo, Rabu 2 Januari 2019.
Menurut Suharto, Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga yang menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan penyandang disabilitas. "Komisi Nasional Disabilitas berperan mengadvokasi para penyandang disabilitas," ucap dia. Karena itu, kami memasukkan kampanye pembentukkan Komisi Nasional Disabilitas sebagai bagian dari rencana strategis di 2019.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi mengatakan Komisi Nasional Disabilitas seharusnya sudah terbentuk paling lambat April 2019. Dalam pengimplementasian Undang-undang Penyandang Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas juga harus menjadi alat presiden, bukan alat menteri. "Posisi Komisi Nasional Disabilitas harus setara dengan kementerian, tidak boleh di bawah kementerian," ujar Fajri saat dihubungi, Kamis 4 Januari 2019.
Baca juga:
Davey Panda, Buku Anak Dengan Tokoh Utama Penyandang Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas berperan sebagai institusi yang mengisi kekosongan di pemerintahan dalam penempatan isu disabilitas sebagai bagian dari isu hak asasi manusia. Komisi Nasional Disabilitas akan menjadi tempat bertanya, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan program yang terkait dengan isu disabilitas.
Draf peraturan teknis pembentukkan Komisi Nasional Disabilitas yang berasal dari aspirasi masyarakat sudah disampaikan kepada pemerintah. Kementerian yang bertugas membentuk peraturan tersebut adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bila draf ini disahkan, maka Komisi Nasional Disabilitas akan dibentuk berdasarkan peraturan presiden.